Otoritas Keagamaan: Utilitarianisme dan Pemikiran Ki Hajar Dewantara


 

Oleh: Matroni Musèrang*

 

Otoritas keagamaan bukan sekadar kedudukan sosial, melainkan amanah moral yang dibangun melalui kepercayaan masyarakat terhadap pengetahuan, keteladanan, dan integritas seseorang. Persoalan muncul ketika otoritas tersebut digunakan untuk mengarahkan perilaku masyarakat demi kepentingan pribadi dan institusinya. Fenomena ini dapat terlihat dalam praktik penggunaan ayat Al-Qur’an dan hadis untuk menarik jemaah umrah dengan orientasi utama keuntungan finansial, pemanfaatan status keagamaan untuk membenarkan usaha, serta penggunaan pengaruh spiritual untuk mendikte orang lain.

Tujuan esai ini bahwa penyalahgunaan otoritas keagamaan merupakan tindakan yang secara moral bermasalah karena mengubah kepercayaan publik menjadi alat akumulasi kepentingan pribadi, sehingga bertentangan dengan prinsip kebahagiaan bersama dalam utilitarianisme dan cita-cita pembentukan manusia berbudi pekerti dalam filsafat pendidikan Ki Hajar Dewantara. Persoalannya bukan terletak pada kegiatan bisnis, penyelenggaraan umrah, atau kepemilikan pengaruh sosial itu sendiri, melainkan pada penggunaan otoritas moral untuk memanipulasi kepercayaan, menghindari pertanggungjawaban, dan membatasi kebebasan orang lain.

 

Menguji Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Dirugikan

Dalam utilitarianisme Jeremy Bentham, tindakan dinilai berdasarkan kemampuannya menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. John Stuart Mill melengkapi pandangan tersebut dengan menekankan bahwa kualitas kebahagiaan juga harus diperhitungkan. Dengan demikian, keberhasilan tindakan tidak dapat diukur hanya melalui keuntungan material atau banyaknya orang yang mengikuti suatu tokoh, tetapi harus dilihat dari keseluruhan manfaat dan kerugian yang ditimbulkannya.

Prinsip ini menjadi pisau analisis pertama terhadap tokoh agama yang menggunakan ayat dan hadis untuk menarik jemaah umrah. Mengajak umat beribadah dan memperoleh keuntungan melalui usaha yang sah bukanlah tindakan yang otomatis bertentangan dengan etika. Penyimpangan moral terjadi apabila dalil agama digunakan secara manipulatif untuk membangun kepercayaan, menutupi kepentingan komersial, atau mendorong keputusan finansial tanpa informasi yang memadai. Dalam keadaan demikian, agama tidak lagi ditempatkan sebagai pedoman moral, melainkan dijadikan instrumen pemasaran yang memanfaatkan kepercayaan spiritual.

Dari sudut pandang utilitarianisme, keuntungan penyelenggara harus dibandingkan dengan konsekuensi bagi seluruh pihak: jemaah, keluarga mereka, masyarakat, dan institusi keagamaan. Apabila keuntungan terkonsentrasi pada pelaku, sementara masyarakat menanggung kerugian finansial, kekecewaan, atau hilangnya kepercayaan, tindakan tersebut gagal memenuhi prinsip kemaslahatan bersama. Kerusakan kepercayaan publik bahkan dapat melampaui kerugian individual karena membuat masyarakat meragukan tokoh agama dan penyelenggara ibadah yang sebenarnya bertanggung jawab.

Analisis serupa berlaku ketika status keagamaan digunakan untuk melegitimasi usaha yang diduga ilegal. Ketokohan tidak dapat menggantikan pembuktian legalitas ataupun membebaskan seseorang dari kewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya. Apabila pengaruh spiritual digunakan untuk menekan kritik atau menghalangi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, akibatnya bukan hanya berpotensi merugikan pihak yang bertransaksi, tetapi juga merusak keadilan sosial. Secara utilitarian, keuntungan pribadi tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang menciptakan kerugian lebih luas.

 

Ki Hajar Dewantara: Krisis Karakter dan Penyimpangan Tujuan Moral

Jika utilitarianisme menguji akibat suatu tindakan, pemikiran Ki Hajar Dewantara membantu menjelaskan mengapa tindakan tersebut menunjukkan persoalan karakter dan kepemimpinan moral. Artikel Teguh Ibrahim dan Ani Hendriani (2017) menempatkan etika sebagai keselarasan antara perilaku, nilai kebaikan, dan tujuan mewujudkan kehidupan yang tertib, damai, selamat, serta bahagia.

Konsep pertama yang relevan ialah Trihayu: memayu hayuning salira, memayu hayuning menungsa, dan memayu hayuning bangsa. Ketiganya mengarahkan manusia untuk memelihara kebaikan diri, sesama manusia, dan bangsa. Tokoh agama yang menjadikan kepentingan pribadi sebagai orientasi dominan mengabaikan dimensi kedua dan ketiga. Ia mungkin memperoleh keuntungan bagi dirinya, tetapi keuntungan tersebut kehilangan legitimasi moral apabila dicapai dengan mengorbankan keselamatan atau kesejahteraan orang lain. Dalam kerangka Trihayu, keberhasilan pribadi harus ditempatkan dalam hubungan yang bertanggung jawab dengan kepentingan masyarakat.

Konsep kedua adalah Trisakti Jiwa, yang mencakup cipta, rasa, dan karsa. Cipta menuntut kejernihan berpikir dalam membedakan benar dan salah, halal dan haram secara agama dan negara; rasa mengembangkan kepekaan terhadap baik dan buruk; sedangkan karsa merupakan kehendak yang telah dipertimbangkan oleh akal dan hati. Ketika seseorang mengetahui bahwa pengaruh keagamaan dapat menghasilkan keuntungan, tetapi mengabaikan kemungkinan kerugian bagi jemaah, persoalannya bukan sekadar kesalahan strategi. Secara etis, tindakan itu menunjukkan kegagalan menyelaraskan pengetahuan, empati, dan kehendak. Status keagamaan kehilangan makna pendidikan apabila tidak disertai kesanggupan mengendalikan kepentingan pribadi melalui pertimbangan moral.

 

Ketokohan sebagai Keteladanan, Bukan Instrumen Dominasi

Konsep trilogi kepemimpinan Ki Hajar Dewantara—Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani—memperjelas persoalan penggunaan status untuk mendikte orang lain. Kepemimpinan seharusnya menghadirkan teladan, membangun semangat, dan membimbing orang agar berkembang secara mandiri. Prinsip tersebut bertentangan dengan penggunaan pengaruh untuk membungkam pertanyaan, menciptakan ketergantungan, atau menuntut kepatuhan tanpa pertanggungjawaban.

Tokoh agama yang sehat secara moral tidak menjadikan penghormatan masyarakat sebagai kekebalan terhadap kritik. Sebaliknya, semakin besar kepercayaan yang diterimanya, semakin besar pula kewajiban untuk bersikap transparan dan terbuka terhadap evaluasi. Pengikut bukan sekadar objek mobilisasi, melainkan manusia yang memiliki akal, kehendak, dan hak untuk mempertimbangkan keputusan mereka sendiri.

Kritik ini diperkuat oleh konsep Tripantangan, khususnya peringatan terhadap orientasi berlebihan pada harta dan tahta. Ketika kekayaan dan kekuasaan menjadi tujuan dominan, jabatan moral berisiko berubah menjadi alat dominasi. Oleh karena itu, integritas seorang tokoh tidak dapat diukur hanya melalui kefasihan berbicara, banyaknya pengikut, atau simbol kesalehan, tetapi harus diuji melalui konsistensi tindakan, kejujuran, dan kesediaannya mempertanggungjawabkan keputusan.

Penyalahgunaan otoritas keagamaan merupakan persoalan moral ketika kepercayaan spiritual digunakan untuk mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Utilitarianisme menunjukkan bahwa tindakan demikian tidak dapat dibenarkan apabila menghasilkan kerugian sosial yang lebih besar daripada manfaatnya. Sementara itu, Ki Hajar Dewantara melalui Trihayu, Trisakti Jiwa, trilogi kepemimpinan, dan Tripantangan memperlihatkan bahwa ketokohan harus dibangun di atas karakter, empati, pengendalian kepentingan pribadi, dan keteladanan.

Dengan demikian, ukuran utama keluhuran seorang tokoh agama bukanlah besarnya keuntungan, jumlah jemaah, atau kuatnya pengaruh, melainkan kemampuannya mengubah kepercayaan masyarakat menjadi kemaslahatan bersama. Otoritas keagamaan kehilangan legitimasi moral ketika digunakan untuk mengeksploitasi kepercayaan, tetapi memperoleh makna etis ketika dijalankan sebagai amanah untuk melindungi, membimbing, dan memerdekakan manusia.

 

 

*Dosen Universitas PGRI Sumenep

 

Sumber: Radar Madura, 25 Oktober 2025

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wisata Budaya Yang “Mengenaskan”

Puisi: Sebuah Aktivitas Imajiner

Zapin, Representasi Marwah, Jati Diri, dan Perekat Masyarakat Melayu