Otoritas Keagamaan: Utilitarianisme dan Pemikiran Ki Hajar Dewantara
Oleh: Matroni Musèrang*
Otoritas keagamaan bukan
sekadar kedudukan sosial, melainkan amanah moral yang dibangun melalui
kepercayaan masyarakat terhadap pengetahuan, keteladanan, dan integritas
seseorang. Persoalan muncul ketika otoritas tersebut digunakan untuk
mengarahkan perilaku masyarakat demi kepentingan pribadi dan institusinya.
Fenomena ini dapat terlihat dalam praktik penggunaan ayat Al-Qur’an dan hadis
untuk menarik jemaah umrah dengan orientasi utama keuntungan finansial,
pemanfaatan status keagamaan untuk membenarkan usaha, serta penggunaan pengaruh
spiritual untuk mendikte orang lain.
Tujuan esai ini bahwa
penyalahgunaan otoritas keagamaan merupakan tindakan yang secara moral
bermasalah karena mengubah kepercayaan publik menjadi alat akumulasi
kepentingan pribadi, sehingga bertentangan dengan prinsip kebahagiaan bersama
dalam utilitarianisme dan cita-cita pembentukan manusia berbudi pekerti dalam
filsafat pendidikan Ki Hajar Dewantara. Persoalannya bukan terletak pada
kegiatan bisnis, penyelenggaraan umrah, atau kepemilikan pengaruh sosial itu
sendiri, melainkan pada penggunaan otoritas moral untuk memanipulasi
kepercayaan, menghindari pertanggungjawaban, dan membatasi kebebasan orang
lain.
Menguji Siapa yang
Diuntungkan dan Siapa yang Dirugikan
Dalam utilitarianisme Jeremy
Bentham, tindakan dinilai berdasarkan kemampuannya menghasilkan kebahagiaan
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. John Stuart Mill melengkapi pandangan
tersebut dengan menekankan bahwa kualitas kebahagiaan juga harus
diperhitungkan. Dengan demikian, keberhasilan tindakan tidak dapat diukur hanya
melalui keuntungan material atau banyaknya orang yang mengikuti suatu tokoh,
tetapi harus dilihat dari keseluruhan manfaat dan kerugian yang ditimbulkannya.
Prinsip ini menjadi pisau
analisis pertama terhadap tokoh agama yang menggunakan ayat dan hadis untuk
menarik jemaah umrah. Mengajak umat beribadah dan memperoleh keuntungan melalui
usaha yang sah bukanlah tindakan yang otomatis bertentangan dengan etika.
Penyimpangan moral terjadi apabila dalil agama digunakan secara manipulatif
untuk membangun kepercayaan, menutupi kepentingan komersial, atau mendorong
keputusan finansial tanpa informasi yang memadai. Dalam keadaan demikian, agama
tidak lagi ditempatkan sebagai pedoman moral, melainkan dijadikan instrumen pemasaran
yang memanfaatkan kepercayaan spiritual.
Dari sudut pandang
utilitarianisme, keuntungan penyelenggara harus dibandingkan dengan konsekuensi
bagi seluruh pihak: jemaah, keluarga mereka, masyarakat, dan institusi
keagamaan. Apabila keuntungan terkonsentrasi pada pelaku, sementara masyarakat
menanggung kerugian finansial, kekecewaan, atau hilangnya kepercayaan, tindakan
tersebut gagal memenuhi prinsip kemaslahatan bersama. Kerusakan kepercayaan
publik bahkan dapat melampaui kerugian individual karena membuat masyarakat
meragukan tokoh agama dan penyelenggara ibadah yang sebenarnya bertanggung
jawab.
Analisis serupa berlaku ketika
status keagamaan digunakan untuk melegitimasi usaha yang diduga ilegal.
Ketokohan tidak dapat menggantikan pembuktian legalitas ataupun membebaskan
seseorang dari kewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya. Apabila pengaruh
spiritual digunakan untuk menekan kritik atau menghalangi pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran, akibatnya bukan hanya berpotensi merugikan pihak yang bertransaksi,
tetapi juga merusak keadilan sosial. Secara utilitarian, keuntungan pribadi
tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang menciptakan kerugian lebih luas.
Ki Hajar Dewantara:
Krisis Karakter dan Penyimpangan Tujuan Moral
Jika utilitarianisme menguji
akibat suatu tindakan, pemikiran Ki Hajar Dewantara membantu menjelaskan
mengapa tindakan tersebut menunjukkan persoalan karakter dan kepemimpinan
moral. Artikel Teguh Ibrahim dan Ani Hendriani (2017) menempatkan etika sebagai
keselarasan antara perilaku, nilai kebaikan, dan tujuan mewujudkan kehidupan
yang tertib, damai, selamat, serta bahagia.
Konsep pertama yang relevan
ialah Trihayu: memayu hayuning salira,
memayu hayuning menungsa, dan memayu hayuning bangsa. Ketiganya mengarahkan
manusia untuk memelihara kebaikan diri, sesama manusia, dan bangsa. Tokoh agama
yang menjadikan kepentingan pribadi sebagai orientasi dominan mengabaikan
dimensi kedua dan ketiga. Ia mungkin memperoleh keuntungan bagi dirinya, tetapi
keuntungan tersebut kehilangan legitimasi moral apabila dicapai dengan
mengorbankan keselamatan atau kesejahteraan orang lain. Dalam kerangka Trihayu,
keberhasilan pribadi harus ditempatkan dalam hubungan yang bertanggung jawab
dengan kepentingan masyarakat.
Konsep kedua adalah Trisakti
Jiwa, yang mencakup cipta, rasa, dan karsa. Cipta menuntut kejernihan berpikir
dalam membedakan benar dan salah, halal dan haram secara agama dan negara; rasa
mengembangkan kepekaan terhadap baik dan buruk; sedangkan karsa merupakan kehendak
yang telah dipertimbangkan oleh akal dan hati. Ketika seseorang mengetahui
bahwa pengaruh keagamaan dapat menghasilkan keuntungan, tetapi mengabaikan
kemungkinan kerugian bagi jemaah, persoalannya bukan sekadar kesalahan
strategi. Secara etis, tindakan itu menunjukkan kegagalan menyelaraskan
pengetahuan, empati, dan kehendak. Status keagamaan kehilangan makna pendidikan
apabila tidak disertai kesanggupan mengendalikan kepentingan pribadi melalui
pertimbangan moral.
Ketokohan sebagai
Keteladanan, Bukan Instrumen Dominasi
Konsep trilogi kepemimpinan Ki
Hajar Dewantara—Ing Ngarso Sung Tulodo,
Ing Madya Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani—memperjelas persoalan
penggunaan status untuk mendikte orang lain. Kepemimpinan seharusnya
menghadirkan teladan, membangun semangat, dan membimbing orang agar berkembang
secara mandiri. Prinsip tersebut bertentangan dengan penggunaan pengaruh untuk
membungkam pertanyaan, menciptakan ketergantungan, atau menuntut kepatuhan
tanpa pertanggungjawaban.
Tokoh agama yang sehat secara
moral tidak menjadikan penghormatan masyarakat sebagai kekebalan terhadap
kritik. Sebaliknya, semakin besar kepercayaan yang diterimanya, semakin besar
pula kewajiban untuk bersikap transparan dan terbuka terhadap evaluasi.
Pengikut bukan sekadar objek mobilisasi, melainkan manusia yang memiliki akal,
kehendak, dan hak untuk mempertimbangkan keputusan mereka sendiri.
Kritik ini diperkuat oleh
konsep Tripantangan, khususnya peringatan terhadap orientasi berlebihan pada
harta dan tahta. Ketika kekayaan dan kekuasaan menjadi tujuan dominan, jabatan
moral berisiko berubah menjadi alat dominasi. Oleh karena itu, integritas
seorang tokoh tidak dapat diukur hanya melalui kefasihan berbicara, banyaknya
pengikut, atau simbol kesalehan, tetapi harus diuji melalui konsistensi
tindakan, kejujuran, dan kesediaannya mempertanggungjawabkan keputusan.
Penyalahgunaan otoritas
keagamaan merupakan persoalan moral ketika kepercayaan spiritual digunakan
untuk mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan
masyarakat. Utilitarianisme menunjukkan bahwa tindakan demikian tidak dapat
dibenarkan apabila menghasilkan kerugian sosial yang lebih besar daripada
manfaatnya. Sementara itu, Ki Hajar Dewantara melalui Trihayu, Trisakti Jiwa,
trilogi kepemimpinan, dan Tripantangan memperlihatkan bahwa ketokohan harus
dibangun di atas karakter, empati, pengendalian kepentingan pribadi, dan
keteladanan.
Dengan demikian, ukuran utama
keluhuran seorang tokoh agama bukanlah besarnya keuntungan, jumlah jemaah, atau
kuatnya pengaruh, melainkan kemampuannya mengubah kepercayaan masyarakat
menjadi kemaslahatan bersama. Otoritas keagamaan kehilangan legitimasi moral
ketika digunakan untuk mengeksploitasi kepercayaan, tetapi memperoleh makna etis
ketika dijalankan sebagai amanah untuk melindungi, membimbing, dan memerdekakan
manusia.
*Dosen Universitas PGRI Sumenep
Sumber: Radar Madura, 25 Oktober 2025

Komentar