Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

BAHTSUL MASAIL YANG MISKIN PARADIGMA

Gambar
Oleh: Matroni Muserang*    Pada tanggal 13 Maret 2022, Acara bahtsul masail Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Sumenep yang bertempat di desa Batudingding kecamatan Gapura tepatnya dirumah H. Alwi yang kebetulan membahas rokok illegal, dalam tulisan ini saya bukan mengacu pada hasil keputusan, tapi saya gelisah terhadap nuansa keilmuan yang dibangun ketika para mujawwib menjawab yang terlalu tekstual. Kegelisahan ini lahir ketika saya bertemu dengan maqasid al-syariah yang dibangun oleh Jasser Auda. Begini kata Auda dalam bukunya “ Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law ” bahwa Pemikiran Maqasid al Syari’ah berawal dari kegelisahan Jasser Auda terhadap Usul al-Fiqh tradisional. Pertama , Usul alFiqh terkesan tekstual dan mengabaikan tujuan teks. Pembacaan literal dan tekstual ini merupakan dampak dari terlalu fokusnya ulama usul alFiqh terhadap aspek bahasa. Bahkan menurut Jamal al-Bana, perhatian ulama usul al-Fiqh terhadap aspek kebahasaan lebih besar ketimbang ahli bahasa itu