Spirit Dinamisasi Hukum Islam

Judul Buku: The Spirit Of Islamic Law
(Membongkar Teori Berhukum Statis Menuju
Hukum Islam Dinamis)
Penulis : Ahmad Faidy Haris
Penerbit: SUKA-Press
Cetakan: Pertama, Mei, 2012
Tebal: 148 Halaman
Peresensi: Matroni el-Moezany*

Wacana hukum Islam sebenarnya sudah lama
kita tahu, hanya saja ada perbedaan cara
dalam menerapkannya, karena hukum Islam
yang terjadi merupakan mazhab dari seorang
ulama, pemikir dan imam. Dalam buku ini
Ahmad Faidy Haris menawarkan nuansa baru
dalam menelaah fiqih sebagai hukum Islam
dengan tidak melupakan sejarah lahirnya
hukum Islam itu sendiri.
Pada umumnya masyarakat Islam, termasuk
masyarakat Islam Indonesia, memandang fiqih
identik dengan tatakrama Tuhan. Sebagai
akibatnya, fiqih lantas cenderung dianggap
sebagai aturan Tuhan itu sendiri, maka tidak
heran kalau kita menganggap fiqih sebagai kumpulan hukum Tuhan dan karenanya sebagai
hukum Tuhan adalah hukum yang paling benar dan tidak bisa dirubah dan direnungkan, maka
kitab-kitab fiqih bukan saja dipandang sebagai buku agama itu sendiri, sehingga tidak bisa di otakatik,
di kritik atau ditelaah ulang, sehingga terkesan kaku dan tidak kontekstual. Buku Ahmad Faidy
Haris ini menawarkan nuansa baru dan spirit baru bahwa hukum Islam tidak sama seperti yang
diketahui kebanyakan orang.
Padahal fiqih adalah produk budaya ketika para pakar hukum dan para mujtahid berupaya untuk
mendialogkan antara prinsip ajaran di satu pihak dan konteks sosial yang sedang berkembang di
pihak lain. Maka lokalitas dan kontekstualitas merupakan sifat dasar fiqih itu sendiri dan inilah yang
kemudian menjadi pembeda dengan syariah. Fiqih tidak lain buah dari pemikiran manusia terhadap
ajaran syariah yang absolut atau di sebut tathbiqu ahkamil fiqh (penerapan terhadap hukumhukum
fiqih) bukan tatbiqu as-syariah (penerapan terhadap syariah). Dari sinilah kemudian muncul
beberapa produk pemikiran tentang hukum Islam yang dalam literatur dikenal dengan istilah
mazhab.
Sebenarnya sangat menarik kalau kita melihat bagaimana perdebatan aliran dalam Islam atau
dengan kata lain sejarah pembentukan hukum Islam. Nah, sejarah inilah yang kadang jarang
bahkan sering kita lupakan sebagai pijakan awal lahirnya sebuah hukum Islam. maka tidak heran
kalau di Indonesia ada sebagian aliran yang mengaku bahwa mazhab “akulah yang benar”. Seperti
contoh perbedaan pendapat dalam aliran tertentu berbeda ahl al-hadist dan ahl al-ar-ra’yi, sejak
masa awal pembentukan huku Islam berlanjut kepada terbentuknya mazhab Maliki dan Hanafi
(hlm:47).
Perdebatan dua aliran ini dikompromikan oleh Imam Syafi’i dengan metode analogi (qiyas). Imam
Syafi’i mengakui bahwa hukum bersumber dari wahyu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan
akal manusia dalam menetapkan aturan hukum yang tidak di atur oleh wahyu. Fungsi akal adalah
mengatur kasus-kasus yang baru dengan cara memberlakukan di atas prinsip wahyu Tuhan
dengan telah mengatur kasus yang sama.
Dengan demikian, syariat Islam dan hukum Islam merupakan dua istilah yang berbeda. Walau pun
ada kaitannya yang sangat erat, akan tetapi kedua istilah tidak bisa disamakan. Anehnya
masyarakat memahami istilah tersebut tanpa tahu makna dan akibat dari keduanya, padahal
syari’at Islam memiliki makna holistik-universal dari fiqih Islam.
Mungkin kita tahu filsuf besar yang hidup pada pertengahan, lahir di Cordova ibu kota Andalusia
yang dikatakan murtad oleh sebagian pemikir Islam yang melahirkan kita fiqih yang sangat terkenal
Bidaya al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid yaitu Ibnu Rusyd. Buku ini merupakan suatu studi
perbandingan hukum Islam, dimana di dalamnya diuraikan pendapat Ibnu Rusyd dengan
mengemukakan pendapat-pendapat imam-imam fiqih.
Ahmad Faidy Haris dengan spirit keIslamannya ingin memberikan pencerahan dalam memaknai
hukum Islam sebagai landasan hukum, dengan mengambil ayat al-qur’an dan kaidah fiqih sebagai
dasar pisau analisisnya. Karena menurut Ahmad Faidy Haris dalam buku ini hukum Islam merusaha
menjawab tantangan zaman, seperti tesisnya shalihun likulli zaman wa makan (cocok untuk setiap
zaman dan tempat) serta menjawab skeptisisme yang menjangkiti sebagian umat Islam yang
mamandang bahwa hukum Islam memiliki karakter ruang lingkup yang sangat terbatas, kaku,
stagnan, tidak dinamis serta tidak mampu menjawab perkembangan zaman.
Buku ini hadir untuk menjaga eksistensi hukum Islam yang lebih dinamis dan kontekstual dalam
menghadapi tantangan zaman ke depan, agar ke-kaku-an yang terjadi selama ini sedikit demi
sedikit sadar bahwa hukum Islam tidak seperti itu. akan tetapi hukum Islam sangat indah, lentur,
inklusif-pluralis dan dinamis.
Kalau boleh saya mengkritik di balik buku yang indah ini, Ahmad Paidy Haris sedikit kurang dalam
memaknai ayat al-qur’an dan kaidah fiqih yang ada dalam buku, sehingga makna filosofinya sedikit
tidak terlihat bahkan tidak ada, maka hal ini penting untuk ditelaah ulang, bagaimana sebenarnya
rasionalitas dari sebuah kaidah yang dilahirkan oleh fuqaha atau ahli fiqih? Apakah hanya sebatas
arti sehingga epistemologi-hermeneutiknya yang ditulis Ahmad Paidy Haris tak terlihat.
Mengapa demikian, banyak cabang ilmu pengetahuan yang sisi filosofinya kurang diperhatikan,
padahal sisi filosofinya sangat penting untuk menjadi energi dari sebuah karya dan buku. Tapi saya
tetap berharap buku-buku yang memberi pencerahan lahir kembali ditangan master of Islamic law
seperti Ahmad Paidy Haris.

* Penikmat buku dan mahasiswa pasca-sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

sumber: Senin, 01/10/2012. http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,12-id,40043-lang,id-c,buku-t,Spirit+Dinamisasi+Hukum+Islam-.phpx

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi Kegelisahan di Bulan Kemerdekaan

Matinya Pertanian di Negara Petani

Celurit, Simbol Filsafat Madura